Apa Itu PPN?
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Tarif PPN umum di Indonesia saat ini adalah 11%, dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) — yaitu harga jual barang/jasa sebelum pajak. Kalkulator ini membantu menghitung PPN dan total tagihan secara otomatis, lengkap dengan terbilangnya untuk dicantumkan di invoice atau kuitansi.
Cara Menghitung PPN
Rumus dasarnya sederhana: PPN = DPP × Tarif PPN, lalu Total = DPP + PPN. Misalnya untuk DPP Rp 1.000.000 dengan tarif 11%, PPN-nya adalah Rp 110.000, sehingga total yang harus dibayar adalah Rp 1.110.000.
DPP dari Harga yang Sudah Termasuk PPN
Kalau harga yang Anda terima sudah termasuk PPN (harga jual ke konsumen akhir), DPP-nya dihitung mundur dengan rumus DPP = Harga Termasuk PPN ÷ (1 + Tarif PPN). Misalnya harga Rp 1.110.000 sudah termasuk PPN 11%, maka DPP-nya adalah Rp 1.110.000 ÷ 1,11 = Rp 1.000.000.
Siapa yang Wajib Memungut PPN?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) — yaitu pengusaha yang telah dikukuhkan dan omzetnya melewati batas tertentu — wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas setiap transaksi penjualan barang/jasa kena pajak. UMKM yang belum berstatus PKP umumnya tidak memungut PPN dari pelanggan.